Pajakapp, Aplikasi Untuk Melaporkan SPT Tahunan Anda
WartaIPTEK.com - Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tiap tanggal 1 Januari - 31 Maret, yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
Ya, sebuah kewajiban rutin yang kadang membuat malas. Selain karena banyak orang belum punya pengetahuan yang cukup tentang pajak, ternyata tidak.sedikit dari kita yang sulit untuk menghitung detilnya.
Nah, untuk itulah, Muchdir Zauhariy merilis aplikasi ini. Tujuannya adalah mempermudah pengisian SPT. Aplikasi ini memang baru masih tersedia di Android, dan bisa Anda unduh gratis.
Di layar homescreen, Anda dapat memilih 2 jenis SPT, yaitu SPT 1770S (bagi yang pendapatan tahunannya lebih dari Rp 60 juta) dan SPT 1770SS (bagi yang pendapatannya kurang dari Rp 60 juta).
Setelah Anda memilih salah satu, Anda akan dibantu dengan detil tentang pengisiannya. Ada fitur logic chek di dalamnya untuk memastikan pengguna telah mengisi semua data.
Setelah semua terisi, Anda bisa download formulirnya untuk kemudian Anda laporkan ke kantor pajak. Cukup simple dan yang pasti tidak akan membuat Anda kerepotan dengan menulis-nulisnya secara manual. Untuk bertanda tanganpun bisa Anda lakukan di layar ponsel atau tablet PC.
Dengan metode yang makin mudah dan cepat, tentu diharapkan Anda akan lebih tertib dengan laporan pajak. Apalagi sampai saat ini pemerintah juga baru berhasil mencapai rasio pemungutan pajak tidak lebih dari 60%.
0 Response to "Pajakapp, Aplikasi Untuk Melaporkan SPT Tahunan Anda"
Posting Komentar
Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif! Terima kasih.