iklan space 728x90px

STNK Terblokir? Berikut 5 Langkah Cara Untuk Buka Blokir STNK


Semenjak adanya pemberlakuan tilang elektronik (ETLE), ada banyak kendaraan yang terkena blokir STNK baik itu mobil ataupun motor. Jika terkena tilang dan tidak dibayarkan denda tilangnya maka resiko yang di dapatkan yaitu pemblokiran STNK. Dengan dilakukan pemblokiran STNK ini, kamu tidak bisa memperpanjang pajak STNK nantinya. Jika kamu tidak membayarkan denda sampai dengan dua tahun tentu STNK kamu akan terblokir. Jika STNK kendaraan bermotor terblokir tentu tidak bisa dibawa pergi karena tidak memiliki izin. Lalu bagaimana caranya jika ingin membuka pemblokiran STNK? Berikut 5 langkah yang perlu kamu lakukan. 

1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Untuk Biaya BBN-KB masing-masing daerah bisa berbeda-beda. Contohnya di daerah DKI Jakarta yang diatur pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 terkait tarif BBN-KB sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dalam memastikan besaran tarif di daerah kamu bisa mengeceknya di website Samsat daerah atau Polres setempat. 

2. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Biaya selanjutnya yang harus dibayarkan untuk mengurus buka blokir STNK mobil yaitu biaya penerbitan STNK baru. Untuk besaran biaya yang satu ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) sehingga berlaku secara nasional. Biaya Penerbitan STNK mobil sendiri yaitu sebesar Rp. 200.000 . Angka ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jangan sampai nantinya biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran. Kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.

3. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pada biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) sehingga berlaku secara nasional. Dimana untuk besarannya sendiri adalah Rp.100.000. Biaya ini diperuntukkan untuk ganti plat nomor polisi seperti F 0000 XX.

4. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Biaya yang juga perlu kamu bayarkan disaat mengurus buka blokir STNK mobil adalah biaya Penerbitan BPKB. Untuk besaran dari biaya ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehingga berlaku secara nasional. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebaran Rp375.000. Biaya ini akan diperuntukkan untuk memproses buku bukti kepemilikan atas kendaraan nantinya.

5. Biaya lainnya

Selain keempat biaya di atas, kamu juga perlu menyiapkan dana biaya lainnya yaitu berupa biaya administrasi, pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, dan biaya administrasi STNK.

Itulah langkah yang perlu kamu lakukan jika ingin membuka pemblokiran STNK. Untuk biaya buka blokir stnk sendiri berbeda-beda tergantung dengan daerah masing-masing. Akan tetapi untuk seperti biaya penerbitan STNK, Tanda Kendaraan Bermotor, dan juga BPKB sudah sesuai dengan aturan yang diberikan. Hal yang pasti bisa dilakukan dengan informasi ini, kamu jadi bisa lebih menyiapkan perkiraan dana yang harus dikeluarkan ketika ingin membuka pemblokiran STNK nantinya. 

Follow Warta Iptek di Google News

0 Response to "STNK Terblokir? Berikut 5 Langkah Cara Untuk Buka Blokir STNK"

Posting Komentar

Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif! Terima kasih.