iklan space 728x90px

Fintech Terdaftar di OJK


Fintech Terdaftar di OJK
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 158 perusahaan financial technology (Fintech) yang sudah terdaftar per Agustus 2020. 158 perusahaan tersebut merupakan layanan pinjaman online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending.

Dari data yang dihimpun oleh OJK sampai Juli 2020, jumlah pinjaman yang telah disalurkan oleh para Fintech ini mencapai Rp 116,97 triliun, artinya meningkat sangat signifikan dari Desember 2019 lalu, yang berada di angka Rp 69,82 triliun. 

Kehadiran fintech di Indonesia tentu sangat baik dalam membantu mengatasi masalah finansial yang dialami oleh masyarakat, baik itu yang tersentuh oleh adanya layanan keuangan maupun yang belum sama sekali (unbankable). Dengan fintech mereka dapat mengakses seluruh produk keuangan yang ditawarkan oleh fintech dengan mudah, nyaman, dan ekonomis.

Lalu, kenapa harus penyelenggara fintech, khususnya fintech P2P Lending harus memiliki izin dan terdaftar di OJK? Hal ini diperlukan tentunya untuk meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan pengguna atau masyarakat. Maka dari itu, penyelenggara fintech harus terlebih dahulu terdaftar OJK sebelum memulai operasional.

Lihat daftar fintech terdaftar di OJK di website resmi OJK ini (data per Agustus 2020). Akseleran juga merupakan salah satu fintech yang terdaftar di OJK, dan pada akhir tahun 2019 kemarin, Akseleran sudah berizin diawasi oleh OJK.

Pengertian Fintech Menurut OJK

Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan

penggunaan teknologi. Namun, jika ditelaah lebih dalam lagi, Fintech memiliki banyak jenis, salah satunya adalah Fintech Lending atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending.

Melalui Fintech Lending, pemberi dana (Lender) dan peminjam (Borrower) bisa dipertemukan melalui sistem teknologi. Melalui platform ini, kedua pihak baik Lender dan Borrower bisa merasakan manfaat keuangan. Borrower bisa mengajukan pinjaman dengan mudah dan agunan yang relatif fleksibel. Lender bisa memberikan dananya kepada borrower, dan menerima kembali dana beserta bunganya.

Apa Perbedaaan Status Berizin dan Terdaftar OJK?

Penyelenggara fintech yang diawasi OJK memiliki dua tipe status yang berbeda yaitu status berizin dan terdaftar. Kedua status tersebut bisa dibilang tingkatan perizinan kegiatan operasional dari OJK.

Berdasarkan FAQ Ketentuan Umum untuk penyelenggara fintech yang dikeluarkan OJK, penyelenggara fintech berstatus terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar. Selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan untuk mendapatkan status berizin. apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. 

Sementara itu, penyelenggara fintech berstatus berizin adalah penyelenggara fintech yang dulunya berstatus terdaftar dan sukses mendapatkan status berizin setelah mengajukan permohonan perizinan ke OJK. Fintech berizin OJK tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin tersebut. 

Meski berbeda, fintech yang berizin maupun terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelebihan Dari Bertransaksi Dengan Fintech Terdaftar di OJK?

Dalam melakukan proses transaksi finansial diperlukan rasa keamanan dan kenyamanan dalam prosesnya. Untuk itu penting untuk kamu yang ingin mencoba mengembangkan dana ataupun melakukan pinjaman dengan fintech yang sudah terdaftar dan resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga mewajibkan para pelaku fintech melakukan uji kelayakan sebelum mendapatkan izin untuk beroperasi. Dengan ini diharapkan dapat menekan munculnya para Fintech-fintech bodong.

Karenanya, kamu perlu memilih fintech yang memberikan layanan yang mudah, aman, dan menguntungkan.

  • Mudah, artinya dalam pengajuan pinjaman atau proses transaksinya tidak rumit baik itu dari proses transaksinya ataupun pengumpulan berkas persyaratannya.
  • Aman, seperti yang sudah dibahas diatas kamu perlu memilih sarana pengembangan dana yang aman salah satu aspek keamanannya yaitu sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menguntungkan, tentu dalam mengembangkan dana kamu mengharapkan kelebihan oleh karena itu kamu juga harus memikirkan kelebihan dalam prosesnya.

Apakah Bertransaksi Melalui Fintech Terdaftar di OJK Akan Terkena Pajak?

Setelah mengetahui kelebihan dan kemudahan dari proses bertransaksi dengan Fintech yang sudah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mungkin pertanyaan lanjutannya adalah apakah orang yang mengajukan pinjaman dana melalui fintech atau secara online akan dikenakan pajak?

Mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pajak pinjaman diatur pada pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang berbunyi:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun” sementara pada pasal 4 ayat 1 huruf disebutkan:

Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang” berdasarkan pasal tersebut, disimpulkan bahwa objek pajak penghasilan merupakan bunga dan bukan pinjaman itu sendiri. Maka, dari kesimpulan tersebut pihak yang membayar pajak bukanlah debitur (peminjam) melainkan kreditur (pihak pemberi pinjaman) dalam hal ini berarti fintech yang membayarkan pajaknya.

Ingin Mengembangkan Dana di Fintech Resmi OJK? 

Akseleran adalah salah satu fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari OJK pada akhir tahun 2019. Melalui Akseleran, kamu dapat memulai pendanaan awal kamu hanya dengan Rp 100 ribu dan kamu akan mendapatkan bunga rata-rata 18% hingga 21% per tahun.

Sebagai contoh, jika kamu melakukan pendanaan di Akseleran per bulan senilai Rp 1 juta dalam kurun waktu 12 bulan dengan bunga 21% per tahun. Maka bunga yang kamu terima setelah 12 bulan senilai Rp 1.117.365. Lumayan bukan? Karena itu, Akseleran memberikan kemudahan, rasa aman serta bunga dalam pengembangan dana kamu.

Akseleran juga sudah menggunakan agunan di lebih dari 99% nilai portofolio pinjamannya. Jadi, dengan keamanan ini membuat Akseleran sudah dipercaya oleh para penggunanya dan juga telah menyalurkan dana pinjaman usaha lebih dari 800 miliar.

Ingin Mengajukan Pinjaman Dengan Agunan Fleksibel?

Di Akseleran kamu juga dapat mengajukan pinjaman mencapai Rp 2 Miliar. Apabila usaha kamu memiliki Invoice/PO/SPK/Kontrak kamu bisa gunakan dokumen dokumen tersebut sebagai agunannya. Selain dokumen tersebut, persyaratan pengajuan lainnya di Akseleran juga mudah seperti:

  1. Usaha kamu sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun dan berlokasi di wilayah Jabodetabek, Banten atau Bandung. Apabila usaha kamu berlokasi di luar wilayah tersebut kamu tetap bisa menggunakan layanan dari Akseleran jika pinjaman yang diajukan lebih dari 200 juta.
  2. Minimal pinjaman senilai Rp 75 juta
  3. Usaha kamu memiliki laba bersih di 1 tahun terakhir
  4. Usaha kamu memiliki rekening dan dapat menyertakan rekening koran dalam 3 bulan terakhir
  5. Mengisi form dan memberikan dokumen pendukung dengan lengkap

Gunakan juga aplikasi Akseleran di Android atau iOS agar kamu dapat memonitor hasil pendanaan maupun pengajuan kamu dengan lebih mudah.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email cs@akseleran.co.id.

Follow Warta Iptek di Google News

0 Response to "Fintech Terdaftar di OJK"

Posting Komentar

Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif! Terima kasih.