iklan space 728x90px

BigBox Telkom, Solusi Big Data untuk Tunjang Satu Data Indonesia


Tumpang tindih data merupakan masalah klasik yang terjadi di negeri ini. Penyebabnya di antaranya adalah referensi pengumpulan data yang berbeda-beda sehingga tidak akurat. Hal itu mengakibatkan tata kelola dan kebijakan pemerintah pun menjadi tidak tepat sasaran. 

Untuk itulah pemerintah meresmikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan harapan bisa mengurangi tumpang tindih data yang seringkali terjadi pada antarlembaga pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. 

Ketidakakuratan karena tumpang tindih data menjadi biang kerok dari berbagai program pemerintah yang salah sasaran. Padahal program-program itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila sampai pada sasaran yang tepat.

Apa Itu Satu Data Indonesia (SDI)

Satu Data Indonesia (SDI) seperti diterangkan di dalam Perpres merupakan kebijakan terkait tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan bisa dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah. Nampak jelas di sini bila untuk mencapai kesatuan data diperlukan kerjasama antarinstansi.

Prinsip Satu Data

Satu Data Indonesia ialah kebijakan Pemerintah Indonesia guna menunjang proses pengambilan keputusan berdasarkan data. Untuk merealisasikan hal itu dibutuhkan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan mudah dibagipakaikan antarpengguna data (interoperabel). Selain itu ada empat prinsip dasar yang dimiliki Satu Data Indonesia yakni satu standar data, satu metadata baku, interoperabilitas  data, dan referensi data.

Dengan begitu penggunaan data pemerintah tidak cuma terbatas pada pemakaian secara internal antar instansi pemerintah, namun pula sebagai wujud pemenuhan kebutuhan data untuk masyarakat. 

SDI menggunakan prinsip data terbuka dalam menerbitkan data. Data tersaji dalam bentuk terbuka yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronik, digunakan kembali dan mudah dibaca oleh software (perangkat lunak). Hal ini bertujuan untuk menaikkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses implementasi pembangunan.

Data Terbuka (Open Data)

Data terbuka ialah data yang bisa dipergunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan dibagikan kembali oleh siapa saja tanpa syarat, kecuali dengan mencuplik sumber dan pemilik datanya. Di samping itu, seluruh data yang diumumkan mesti mengikuti peraturan perundang-undangan yang sah. 

Kebijakan Satu Data ini ditujukan untuk mengatur pelaksanaan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk menunjang perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengawasan pembangunan.

Lewat Satu Data Indonesia, Sistem Statistik Nasional, Jaringan Informasi Geospasial, Sistem Informasi Manajemen, dan sistem informasi pemerintahan yang lainnya akan terpadu dan menghasilkan data serta informasi yang berkualitas.

Potensi penggunaan data di Indonesia cukup besar, seperti pada layanan keuangan, penyediaan jaminan sosial, kesehatan, dan pemerintahan digital. Walau pemerintah mengaplikasikan satu data, bukan berarti seluruh data dapat diakses. Pengelolaan akses data terdiri dari tiga, yaitu terbuka, terbatas, dan tertutup.

Data terbuka adalah data yang bisa diakses secara terbuka lewat portal Satu Data dan pada dasarnya setiap data dan informasi itu sifatnya terbuka.

Sementara itu data terbatas terdiri dari data vertikal yang dimiliki suatu kabupaten/kota yang cuma dapat diakses oleh kabupaten/kota itu. Lantas berbasis horizontal yakni data miliki suatu bidang urusan cuma dapat diakses oleh unit kerja bidang urusan yang memayungi bidang urusan itu.

Adapun data tertutup cuma akan dapat diakses oleh produsen terkait yang dalam kondisi genting diberi kewenangan menurut peraturan perundang-undangan.

BigBox Telkom Indonesia

Telkom Indonesia amat mensupport kebijakan Satu Data Indonesia. Bigbox adalah solusi Satu Data Indonesia dari Telkom Indonesia. Bigbox selaku produsen produk big data platform memiliki keinginan untuk memudahkan proses SDI dengan sederhana, cepat dan murah.

Guna memenuhi tujuan itu Bigbox mengeluarkan Big One yang merupakan kependekan dari Bigbox One Data, yakni platform spesifik untuk menerapkan SDI. Sehingga Big One pun bisa dijadikan solusi big data negeri ini. 

Dengan beragam fitur canggih yang terdapat di Big One, pemerintah bisa dengan mudah menerapkan satu data cuma dalam waktu 3 hari. Di dalam jangka waktu itu pemerintah telah dapat menghubungkan data yang tadinya masih manual sampai menjadi visualisasi dashboard dengan syarat sepanjang data dan hubungan antardata yang diperlukan untuk membuat laporan sudah ada.

Dengan terbentuknya integrasi data dan sinergitas pemakaian data antara pemerintah pusat dan daerah ataupun lintas K/L/D/I akan menjadikan pengambilan keputusan yang lebih cepat prosesnya, lebih tepat serta efektif yang berarti terdapat peningkatan kesejahteraan masyarakat disebabkan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah menjadi nlebih tepat sasaran.

Follow Warta Iptek di Google News

0 Response to "BigBox Telkom, Solusi Big Data untuk Tunjang Satu Data Indonesia"

Posting Komentar

Berilah komentar yang sopan dan konstruktif. Diharap jangan melakukan spam dan menaruh link aktif! Terima kasih.