iklan space 728x90px

4 Biaya yang Wajib Diketahui Pengguna Kartu Kredit

Biasanya, berbelanja menggunakan kartu kredit memang lebih memudahkan semua proses pembayaran. Tak hanya mudah, kartu kredit juga seringkali menawarkan banyak promo yang menggiurkan mulai dari potongan harga, cashback, bonus, dan lain sebagainya. Sebago contoh, Anda bisa memanfaatkan kartu kredit tersebut untuk mencicil pembayaran asuransi gadget tanam duit.

Lantas, sebagai pengguna kartu kredit, apakah Anda tahu biaya apa saja yang harus Anda bayar? Pada kenyataannya, tidak semua pemilik kartu kredit mengetahui apa saja biaya yang akan ditagihkan dan perlu dibayar. 


Berikut 4 jenis biaya yang harus diketahui para pengguna kartu kredit, diantaranya:

1. Denda Pembatalan Cicilan
Jika Anda hendak menghindari bunga cicilan, Anda perlu memikirkan bagaimana cara melakukan pelunasan lebih cepat. Namun, Anda juga perlu tahu jika ada juga biaya pembatalan cicilan. Adapun biaya ini harus Anda bayar untuk mempercepat pelunasan. Dimana besar nominal yang perlu Anda bayarkan dapat berbeda sesuai kebijakan bank tapi biasanya sekitar Rp 100.000.

2. Bunga Cicilan
Kartu kredit juga bisa membantu Anda dalam membayar cicilan. Namun, Anda tetap perlu berhati-hati dengan bunga cicilan pada setiap transaksi. Hal ini karena terdapat bunga cicilan berkisar antara 0,5% sampai 1,5% per bulannya, tergantung berapa lama tenor yang Anda pilih sebelumnya. 

Adapun suku bunganya memang cenderung lebih rendah. Tapi Anda perlu tahu jika perhitungan menggunakan rumus tidak sesederhana menambahkan nilai bunga.

3. Iuran tahunan
Saat Anda terdaftar sebagai pengguna kartu kredit, Anda akan dikenakan iuran tahunan. Adapun besaran biaya ini tergantung jenis kartu yang Anda gunakan. Perlu Anda ketahui bahwa iuran paling rendah berkisar Rp 125.000 per tahunnya. Sedangkan, untuk iuran tertinggi biasanya mencapai belasan juta per tahunnya. 

4. Biaya Keterlambatan Membayar Kartu Kredit
Sebagai pengguna kartu kredit, Anda perlu disiplin dalam membayar kartu kredit. Hal ini sangat penting diperhatikan karena denda atau biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit cukup besar. Apabila Anda terlambat membayar tagihan, maka akan dikenakan dua jenis biaya, yaitu bunga dan juga denda. 

Biasanya, bunga yang dikenakan bernilai 2,25% dari tagihan Anda, sedangkan denda keterlambatannya sekitar 3% dari total tagihan dengan nilai maksimum Rp150.000.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang hendak membayar semua cicilan baik itu asuransi seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi investasi tanam duit lainnya, Anda perlu memperhatikan tenggang waktu pembayaran kartu kredit agar Anda bisa membayar cicilan dengan tenang dan lancar.

Follow Warta Iptek di Google News